Hai guys. Sebagai warga Negara yang baik, kita punya kewajiban untuk taat terhadap peraturan termasuk soal pajak. Kita harus menunaikan pembayaran pajak serta melaporkan SPT. Hal itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang No.16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas UU N0.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Nah di artikel kali ini, saya akan mengulas bagaimana cara lapor SPT Badan Tahunan.
Jadi setiap tahun bagi kita wajib pajak pribadi maupun badan harus menyampaikan SPT atau Surat Pemberitahuan tahunan tepat waktu. Ini sebagai bentuk tanggung jawab dalam melaksanakan kewajiban.
Apa itu SPT Tahunan Badan?
SPT Tahunan Badan adalah formulir 1771 yang wajib diisi oleh Wajib Pajak Badan untuk memberikan laporan akan kegiatan usahanya mulai dari identitas diri, harta, utang atau kewajiban serta penghasilan juga perhitungan pajak dalam waktu setiap tahun.
Pengusaha tak bisa dipisahkan dai kewajiban membayar Pajak Badan. Jenis pajak ini dikenakan atas penghasilan Badan atau perusahaan dimana penghasilan yang dimaksud adalah setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan baik dari dalam maupun luar negeri dengan keperluan apapun misalnya menambah kekayaan, investasi, konsumsi dan lain-lain.
Subjek Pajak Badan
Berikut Subjek Pajak Badan berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KP)
- Perseroan Terbatas (PT)
- Perseroan Lainnya
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes(
- Firma
- Kongsi
- Koperasi
- Dana pension
- Persekutuan
- Perkumpulan
- Yayasan
- Organisasi Masyarakat
- Organisasi Sosial Politik
- Organisasi lainnya dengan nama dan bentuk apapun
- Lembaga dan bentuk badan lainnya
- Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
- Badan Usaha Tetap
Dokumen yang harus Disiapkan untuk Laporan SPT Badan
Sebelum melakukan pelaporan SPT Badan Tahunan, persiapkanlah beberapa dokumen yang diperlukan. berikut dokumen yang harus disiapkan :
- Formulir SPT tahunan Badan 1771
- SPT Masa PPh Pasal 21 (periode pajak Januari-Desember)
- Bukti potong PPh Pasal 21 (periode pajak Januari- Desember)
- Bukti potong PPh Pasal 4 ayat 1 (periode pajak Januari-Desember)
- SPT Masa PPN
- Bukti Potong PPh Pasal 22 dan Surat Setoran Pajak (SSP) Pasal 22 Impor (periode pajak Januari-Desember)
- Bukti pembayaran untuk Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 (periode pajak Januari-Desember)
- Buktu Pembayaran PPh Pasal 25 (periode pajak Januari-Desember)
- Laporan Keuangan (neraca dan rugi laba) termasuk laporan hasil audit akuntan publki
Cara lapor SPT Badan Tahunan di e-Filling KlikPajak
Setelah semua dokumen disiapkan, teman-teman bisa melaporan spt badan tahunan secara online melalui e-Filling. Dengan cara ini staf WP badan dapat menyampaikan SPT Tahunan kapan saja dan dimana saja tanpa perlu repot ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Untuk menggunakan e-filing, kita harus sudah punya nomor EFIN badan dan membuat file CSV. Jika sudah bisa melakukan e-fiiling di Klikpajak. EFIN adalah sebuah nomor identitas digital yang diterbitkan DJP bagi wajib pajak yang akan melakuan transaksi online.
Melalui e-Filling, teman-teman dapat melaporkan berbagai jenis SPT Tahunan/Masa PPh dengan mudah diantaranya
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 Masa atau PPh Final. Ini diwajibkan bagi Wajib Pajak badan maupun pribadi atas jenis penghasilan yang didapatkan dan pemotongannya bersifat final. Pemotongannya berbeda untuk setia[ kenis pajak.
- Pajak penghasilan (PPh) Pasal 15 Masa : Pelaporan ini wajib dilakukan oleh Wajib Pajak Badan yang bergerak di bidang pelayaran, penerbangan internasional, perusahaan asuransi asing dan pengemboran minyak serta perusahan seperti proyek infrastruktur
- Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21/26 masa : Dilakukan penguasa atas pemungutan terhadap gaji upah, honorarium. Tunjangan dan pembayaran lainnya kepada pekerjaannya
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Masa : Dilakukan oleh badan usaha tertentu milik pemerintah ataupun swasta yang melakukan kegiatan ekspor-impor dan re-impor.
Berikut langah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan Badan di eFiling badan Klikpajak.id:
- Login/masuk ke akun klik pajak
- Setelah masuk ke dashboar pilih “Lapor Pajak”
- Masukan file CSV yang didapatkan dari aplikasi e-SPT di field yang tersedia dengan klik “Pilih File”
- Jika CSV sudah di upload valid, maka informasi Jenis SPT, masa pajak , NPWP beserta keterangan pembetulan akan muncul
- Masukkan File lampiran PDF yang ingin turut dilaporkan pada form yang tersedia
- Setelah yakin dengan data pajak yang indin di lapor, klik “Laporkan”
Di e-filling Klik Pajak, setelah SPT Pajak disampaikan, akan memperoleh bukti lapor bentuk elektronik yaitu Bukti Penerimaan Elektornik (BPE) dari DJP yang berisi nama wajib pajak, NPWP, Tanggal pembuatan BPE, Jam Pembuatan BPE dan Nomor tanda terima elektronik (NTTE) sebagai bukti lapor.
Nantinya jika ada kesalahan pada pengisian data eSPT, aka nada SPT pembetulan yang bisa dilaporkan lagi melalui e-Filing Klikpajak.
Nah selamat mencoba dan jangan telat melaporkan SPT Badan Tahunan. Teman-teman bisa melaporkan di Klikpajak dengan mengikuti cara lapor SPT Badan Tahunan. Tak perlu khawatir karena riwayat pembayaran dan bukti pelaporan pajak di Klikpajak terjamin keamanan dan kerahasiaannya.
So, jangan telat lapor SPT ya!
Referensi : https://klikpajak.id
Posting Komentar
Posting Komentar